Senin, 09 Januari 2012

MATERI DELIK DALAM KUHP


MATERI DELIK DALAM KUHP
1.    Kejahatan dan pelanggaran terhadap kekayaan orang lain
Ada beberapa macam jenis kejahatan dan pelanggaran terhadap kekayaan orang, yaitu :
a.      Pencurian
Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya untuk dimiliki dengan cara melawan hukum.
Pencurian dibagi menjadi 2, yaitu :
·         Text Box: Asep TrionoPencurian biasa
·         Pencurian berat (363-365 KUHP)
Pencurian ringan ini bisa dikatakan pencurian ringan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dikatakan pencurian berat karna pencurian tersebut diikuti dengan kekerasan atau ancaman untuk mempermudah pencuriannya untuk menguasai barang curiannya tersebut. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


b.      Pemerasan (apfersing)
Pemerasan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap korbannya. Pemerasan diancam dengan hukuman paling lama sembilan bulan berdasarkan pasal 368 KUHP.
c.       Pengancaman
Pengancaman adalah tindak pidana yang dilakukan untuk menguasai suatu barang dengan cara menista atau mengancam akan membuka rahasia dengan kata atau tulisan. Pengancaman diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun berdasarkan pasal 369 KUHP.
d.      Pemudahan atau penadahText Box: Asep Trionoan
Tindak pidana ini dilakukan untuk memudahkan atau menerima barang yang diambil oleh pelaku kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling besar sembilan ratus rupiah karena penadahan berdasarkan pasal 480 KUHP.
e.      Penghancuran atau pengrusakan terhadap barang orang lain
Melakukan perusakan atau penghancuran barang yang bukan miliknya dengan melawan hukum akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus ribu rupiah berdasarkan pasal 406 KUHP.
f.        Penggelapan
Penggelapan adalah menguasai barang yang ada didalam kekuasaannya tetapi belum menjadi hak miliknya diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah berdasarkan pasal 372 KUHP.
g.      Penipuan
Tindak pidana yang dilakukan untuk memiliki barang milik orang lain dengan cara melawan hukum dengan pemalsuan, jabatan palsuohongan untuk membujuk seseorang untuk menyerahkan barang
yang diinginkan, atau dengan serangkaian keb dan dengan tipu muslihat. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun berdasarkan pasal 378 KUHP.
h.      Perusakan tanah pekarangan orang
Melakukan pengrusakan terhadap tanah pekarangan orang lain tanpa ada wewenang diancam dengan pidana denda paling banyak duaratus duapuluh rupiah. Berdasarkan pasal 550 KUHP.

2.    Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh orang
Yang kini dimaksuText Box: Asep Trionodkan dalam tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :
Titel XV            Buku II tentang meninggalkan orang-orang yang perlu ditolong.
            Titel XVIII         Buku II tentang kejahatan-kejahatan terhadap kemerdekaan orang .
            Titel XIX           Buku II tentang kejahatan-kejahatan terhadap nyawa orang.
            Titel XX            Buku II tentang penganiayaan.
Titel XXI           Buku UU tentang menyebapkan matinya atau lukanya orang karena kealpaan.
Titel V              Buku III tentang pelanggaran mengenai meninggalkan orang yang perlu di tolong.
Pembunuhan dan penganiayaan
Pembunuhan dalam pasal 338 KUHP di rumuskan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Pembunuhan didasari oleh beberapa hal, yaitu :
·         Sadar akan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
·         Sadar pasti akan hilangnya nyawa (opzet bij mogelijk-heidsbewustzijn)
·         Tujuan (oogmerk)
Penganiayaan di atur dalam pasal 351 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selamanya dua tahun delapan bulan atau dendText Box: Asep Trionoa sebnyak-banyaknya tigaratus rupiah.
Penganiayaan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
Ø  Penganiayaan ringan
Dikatakan penganiayaan ringan apabila hanya menyebapkan luka ringan saja dan tidak berakibat buruk bagi si korban. Penganiayaan ringan diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau dendatigaratus rupiah, seperti dalam pasal 352 KUHP.
Ø  Penganiayaan berat
Digolongkan dalam penganiayaan berat jika korban mengalami luka berat, ya g di maksud luka berat adalah disebutkan dalam pasal 90 KUHP, yaitu :
·         Cacat
·         Tidak dapat bekerja
·         Kehilangan fungsi dari salah satu panca indra
·         Kekudung-kudungan
·         Gangguan daya berfikir selama lebih dari empat tahun
·         Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang ada dalam kandungan

3.    Kejahatan dan pelanggaran terhadap kehormatan orang
Yakni yang dimaksudkan adalah tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :
            Titel XIII           Buku II tentang kejahatan terhadap kedudukan perdata
            Titel XVI           Buku II tentang penghinaan
            Titel XVII          Buku II tentang membuka rahasia
            Titel IV             Buku III tentang pelanggaran terhadap kedudukan perdata
Kejahatan terhadap kedudukan perText Box: Asep Trionodata
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana penggelapan kedudukan yang oleh pasal 277 dirumuskan sebagai : dengan suatu perbuatan sengaja menjadikan keturunan orang tidak tentu, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau pencabutan hak-hak.
Penghinaan
Seperti yang diatur dalam pasal 310 KUHP dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan jalan menuduh melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan yang nyata untuk menyiarkan kepada umum dan diancam dengan hukuman kurungan sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah.
Membuka rahasia
Membuka rahasia diatur dalam dua pasal, yaitu  :
Pasal 322 mengenai rahasia berwujud apa saja yang dipercayakan kepada orang karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang di jabatnya atau yang dahulu. Perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah. Dan ini merupakan delik aduan.
            Pasal 323 mengenai rahasia khusus, yaitu berhubungan dengan suatu perusahaan dagang, kerajinan, atau pertanian dimana seseorang bekerja sekarang atau dahulu, dan dia berkewajiban untuk menyimpan rahasia itu. Dan ini diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Text Box: Asep Triono
4.    Kejahatan dan Pelanggaran terhadap membahayakan umum
Pengertian bahaya adalah harus dipandang secara objektif dan tidak secara subjektif, harus ada hal-hal yang pada waktu perbuatan dilakukan itu bahaya bagi pandangan orang biasa pada umumnya, menyebapkan dapat diperkirakan mala petaka tertentu.
Unsur bahaya umum seperti yang ada dalam titel VII buku II KUHP tentang kejahatan-kejahatan yang membahayakan keamanan umum dari orang dan barang memuat tujuh pasal, yaitu : pasal-pasal 187, 187bis, 188, 191bis, 191ter, 200 dan 201 yang menyebutkan bahaya sebagai unsur, sedangkan semua pasal dari titel tersebut (21 pasal) memuat unsur bahaya saja. Namun lazimnya semua tindak pidana dalam titel ini dinamakan gemeemgevaarlijke delicten atau kejahatan-kejahatan yang mengakibatkan bahaya umum.
5.    Kejahatan dan Pelanggaran terhadap Pemalsuan
Yang dimaksud dalam bagian ini adalah tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :
            Titel IX             Buku II Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
Titel X              Buku II Tentang pemalsuan uang logam dan uang kertas negri serta uang kertas bank
            Titel XI             Buku II Tentang pemalsuan materai dan cap
Text Box: Asep Triono            Titel XII            Buku II Tentang pemalsuan dalam surat
Sumpah palsu dan keterangan palsu
Sumpah palsu hanya diatur dalam pasal 242, yaitu :
(1)   Barang siapa yang dalam hal oleh hal oleh peraturan undang-undang diperintahkan supaya memberikan keterangan dibawah sumpah atau diadakan akibat hukum pada keterangan itu, dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, dengan lisan atau tulisan, yaitu sendiri atau oleh wakilnya yang dikuasakan secara khusus, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2)   Kalau keterangan palsu dibawah sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan trdakwa atau tersangka, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun
(3)   Kesanggupan atau penguatan, yang diperintahkan oleh undang-undang atau yang menjadi ganti sumpah, disamakan dengan sumpah.
(4)   Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1 dan 2 boleh dijatuhkan
Pemalsuan uang kertas dan mata uang
Dalam pasal 244 KUHP diatur sebagai berikut : barang siapameniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pemalsuan materai dan cap
Text Box: Asep TrionoPemalsuan materai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari Titel XI Buku II KUHP berjudul “Pemalsuan Materai dan Cap” adalah senada dengan pemalsuan uang, tetapi bersifat lebih ringan  karena kalangan masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan materai sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dilihat dari hukuman maksimumnya hanya penjara selama tujuh tahun.
Pemalsuan dalam surat
Pemalsuan dalam surat-surat dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dalam keseluruhanya, yaitu keprcayaan masyarakat kepada isi surat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.




6.    Kejahatan dan Pelanggaran Terhadap Kedudukan Negara
Text Box: Asep Triono
Kejahatan terhadap kedudukan negara ada beberapa jenis, yaitu :
Ø  Kejahatan terhadap keamanan negara
·         Makar terhadap kepala negara
·         Pemberontakan (opstand)
·         Permufakatan (samenspanning)
Ø  Kejahatan terhadap kepala negara
Ø  Pelanggaran terhadap keamanan negara
Seperti yang dimaksudkan dalam KUHP ada beberapa tindak pidana, yaitu :
Titel I          Buku II Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Titel II         Buku II Tentang Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Titel III        Buku II Tentang Kejahatan Terhadap Negara Asing Bersahabat
Titel IV        Buku II Tentang Kejahatan Mengenai Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan
Titel X         Buku III Tentang Pelanggaran Terhadap Keamanan Negara


MATERI HUKUM TENAGA KERJA


MATERI HUKUM KETENAGAKERJAAN

1.PERSPEKTIF PEMAHAMAN HTK
   = TERMINOLOGI DAN CAKUPAN
   = PERSPEKTIF HKT
   = PENGERTIAN HKT
2. ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT HKT
3. HUKUM ANGKATAN KERJA
    = PERENC KERJA
    = PELATIHAN KERJA
    = PENEMPATAN KERJA
    = KEBIJAKAN KTK DAN OTDA
4. SEJARAH DAN SUMBER HK
5. HUBUNGAN INDUSTRIAL
= PENGERTIAN
    = SUBYEK DAN OBYEK
    = TUJUAN DAN CIRI HUB. INDS
    = INSTRUMEN HUB INDUSTRIAL
    = PANDANGAN KRITIS
6. HUBUNGAN KERJA
    = UNSUR-UNSUR HUB KERJA
    = KEWAJIBAN PARA PIHAK
7. PERATURAN PERUSAHAAN
    DAN PERJ. KERJA BERSAMA
8. PERJANJIAN KERJA
    = BENTUK DAN ISI
    = JENIS PERJ KERJA
    = PANDANGAN KRITIS THD PK
9. PERLINDUNGAN TNG KERJA
     = KESELMTAN DAN KESHTN KERJA
     =JAMSOSTEK
10. PERLINDUNGAN UPAH
11. PENYELESAIAN HUB INDUSTRIAL
12. PEMUTUSAN HUB.  KERJA
13. AKAD DAN AKAN
14. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

CAKUPAN HK KETENAGAKERJAAN

HUKUM KETENAGAKERJAAN :
=   Meliputi Tiga Fase Penting Keberadaan Manusia Sebagai Mahkluk Yang Bekerja Yaitu
a. masa sebelum bekerja
b. masa selama bekerja
c. masa setelah bekerja
=   Mengapa demikian
     + manusia mempunyai masa produktif
     + pada saat ia tdk produktif akan bergantung pd orang lain
=   Manusia membutuhkan jaminan-jaminan => diakomodir dalam HKT
=   Rezim HKT harus mampu berikan jaminan tiga fase keberadaan manusia
=  Wacana kritis:
    - apakah UU 13/2003 telah berikan jaminan tiga fase tersebut
    - ketent per-uu-an apa saja yang mengatur tiga fase tersebut                       

Cakupan HKT

a. Hk Angkatan Kerja (HAK) => masa sebelum bekerja
    meliputi Perenc Kerj, Plth kerja, Penempt kerja, kebijk KTK
    dan otda
à bahasan lebih mendalam dalam satu pertm

b. Hk Perburuhan (Arbeidsrechts) => masa selama bekerja        
    Hub. antara pelaku usaha yaitu buruh, pengusaha
    (majikan), pemerintah dalam proses produksi.
Unsur penting yang ada dlm hk perburuhan adanya hub.
kerja dan wenang perintah
(sifat hub.nya sub ordinasi)
    Krn sifatnya tsb maka tujuan hk peruruhan adalah
    melindungi buruh.

c. Hk Purna Kerja => masa setelah bekerja
    Berkenaan dengan jaminan sosial bagi burh setelah
    tidak produktif (tdk mampu bekerja lagi).
    Spt misalnya: PHK, Jam. Hari Tua, jaminan kematian,
    jaminan pemeliharaan kesehatan,  dsb

Pengertian hukum perburuhan
          Hukum Perburuhan hrs dipahami sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan hukum antara buruh dengan buruh, buruh dengan pengusaha dan buruh dengan penguasa.
          Dlm mendefiniskan Hk. Perburuhan harus dalam pemahaman sistem hukum
          Hukum Perburuhan hrs dikaji dalam perspektif yang lengkap, yaitu meliputi
     a. Aspek substansi : perat per-UU-an yang atur hub antara buruh,
majikan dan penguasa.
     b. Aspek struktur : lembaga dan aparat yang mrpk wadah dan personal
yang terlibat dalam hub hukum perburuhan.
         Lembaga yg dimaksud antara lain org buruh, org pengusaha, lembaga
penyelesaian perselihan, pemerintah, dsb.
    c. Aspek budaya yaitu berkaitan dengan perilaku subyek hukum yg
terlibat dalam hub perburuhan



PENGERTIAN HK PERBURUHAN
Ø  Hub. Kerja -> hub antara penerima kerja (buruh) dan pemberi kerja (majikan)
Ø  Hub. Kerja -> menimbulkan hak dan kwajiban yg harus dipenuhi oleh para pihak.
Ø  Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja:
    -          Masing2 pihak saling menghormati,membutuhkn,mengerti peranan & hak & melaksanakn kewjibn masing2 dlm kselruhan proses produksi.
    -      Pengusha menjamin pemberian imbalan yg layak scr kemanusiaan & sesuai dgn sumbangan jasa yg dihslkan o/ pekerja & sesuai dgn kemajuan yg dicapai o/ perusahaan.
    -      Pekerja hrs memilki kesadaran dlm turut bertanggung jwb atas kelancaran, kemajuan & kelangsungan Hidup Perusahaan
Ø  Hub. buruh dengan majikan bersifat bebas utk tentukan syarat-syarat kerja (jam kerja, upah, jaminan sosial, dsb) => bebas utk buat kesepakatan
Ø  Orentasi hub tsb => produktifitas

PERSPEKTIF PEMAHAMAN
Ø  Perspektif : idiologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Idiologi  : hub. perburuhan dilandaskan pada idiologi (Neo-liberalisme,
marxisme, sosialisme, Pancasila).
                   Idiologi akan menentukan pola hubungan antara buruh dan      
                   Majikan
  Politik    : bagaimana politik pemerintah terhadap buruh ?
                    Politik buruh murah, perlindungan buruh, dsb => mempunyai   
hub yg signifikan dng  kebijakan perburuhan.
Posisi tawar terhadap pemerintah dan pengusaha.
Ekonomi : Keberadaan buruh berhubungan erat dengan kondisi ekonomi   
negara kondisi ekonomi akan berhub dengan kesejahteraan dan
kesempatan kerja
  Sosial      : masalah produktifitas, keahlian dan ketrampilan kerja, disiplin
kerja, syarat kerja, dsb.   
budaya   : budaya kerja, pola hubungan buruh dan majikan.

PENDAPAT PARA SARJANA
Molenaar :
Bag. Hk yg berlaku yang pada pokoknya mengatur hub antara  buruh dengan majikan, buruh dengan majikan/pengusaha dan antara buruh dengan penguasa
=   Ada tiga focus hubungan
=   Hub. tsb menempatkan buruh sbg focus utama krn hrs dilindungi

Mr. Mok :
=   Hk yg berkenaan dg pekerjaan yg dilakukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan buruh bergantung dg pekerjaan itu
=   unsur penting :
di bawah pimpinan org lain => ada 2 pihak yi buruh & majikan
                                                     =>majikan punya wenang perintah
penghidupan buruh ……..   =>perlidungan thd eksistensi pekerjaan buruh atas kehidupannya
Ø  M.G. LEVENBACH :
= Hk yg berkenaan dg hub kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dg hub kerja itu.
=Unsur penting
  + hub kerja – hub antara buruh dan majikan
        + di bawah pimpinan – menunjukkan adanya wenang perintah
sifat hub subordinasi
        + penghidupan yg langsung ……….. – pekerjaan tsb harus mampu mendukung
hidup dan kehidupan buruh
Ø  SOEPOMO
      = himpunan peraturan, baik tertulis maupun tdk tertulis, yang berkenaan kejadian dimana seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah
      = Unsur penting
         + peraturan tertulis dan tidak tertulis
         + seorang bekerja pada orang lain – menunjukkan hub kerja
         + upah – ikatan hub tersebut
mendukung hidup dan kehidupan buruh
Ø  Soetikno
     = keseluruhan peraturan hukum mengenai hub kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan kerja tersebut
unsur penting:
      + Hub. Kerja
      + di bawah perintah/pimpinan orang lain (buruh)
      + berkaitan dengan keadaan penghidupan
N.E.H van Esveld
= hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan atas tanggung jawaab dan resiko sendiri

ASAS, TUJUAN, dan SIFAT Hukum Ketenagakerjaan
Asas penempatan tenaga kerja:
  1. Terbuka;
  2. Bebas;
  3. Objektif;
  4. Adil dan merata.
  5. Asas Hukum Ketenagakerjaan
  6. Psl 3 UU 13/2003 : asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah

Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Tujuan dan manfaat:
          Sebagai upaya perluasan lapangan kerja ke luar negeri;
          Mempererat hubungan antar negara;
          Mendorong peningkatan pengalaman kerja dan ahli tekhnologi;
          Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga;

Menurut Manulang:
          Mencapai / melaksanakan keadilan sosial di bidang Ketenagakerjaan
          Melindungi Tenaga Kerja terhadap kekuasaan pengusaha yang tidak terbatas

Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Psl 4 UU 13/2003, pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan:
          Memberdayakan, mendayagunakan Tenaga   Kerja, optimal dan manusiawi
          Pemerataan kesempatan kerja & penyediaan
  Tenaga Kerja yang sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
          Perlindungan Tenaga Kerja
          Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya
          Bersifat privat :
                mengatur hubungan kerja antara Tenaga Kerja dan pengusaha (hubungan orang perorangan)
          Bersifat publik :
                adanya campur tangan pemerintah untuk masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan hubungan kerja
1.   Imperatif / dwingenrecht (memaksa), contoh: Psl 153 ayat (1) UU 13/2003 tentang larangan PHK terhadap kasus-kasus tertentu.            
2.   Fakultatif / aanvullenrecht (melengkapi), contoh: Psl 51 ayat (1) UUKTK ttg pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis.
HUKUM ANGKATAN KERJA
Ø  Perencanaan kerja
Ø  Pelatihan kerja
Ø  Penempatan kerja
Ø  Perluasan kesempatan kerja
PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
          Pembangunan ketenagakerjaan = berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
                Asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
TUJUAN :
  1. Dayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. Wujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah;
  3. Berikan perlindungan kepada tenaga kerja;
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
  5. Dalam pelaksanaan pebangunan nasional, Tenaga Kerja punya peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
  6. Perlu pembangunan ketenagakerjaan untuk tingkatkan kualitas tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat martabat.
  7. Perlindungan terhadap tenaga kerja = hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan. 
  8. Tenaga kerja = setiap orang yang mampu lakukan pekerjaan guna hasilkan barang/jasa.
  9. Pekerja/buruh = setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  10. Ketenagakerjaan = segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  11. Pemberi kerja = orang, pengusaha, Badan Hukum yang pekerjakan tenaga kerja dengan bayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
          Pengusaha :
                a. orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang jalankan perusahaan milik sendiri;
                b. orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang jalankan perusahaan bukan miliknya;
                c. orang, persekutuan, atau Badan Hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
          Perusahaan :
                a. setiap bentuk usaha yang ber-Badan Hukum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik Badan Hukum (swasta maupun negara) yang pekerjakan pekerja/buruh dengan bayar upah.
                b. usaha sosial dan usaha lain yang punya pengurus dan pekerjakan orang lain dengan bayar upah. 

Perencanaan Kerja
          Perencanaan tenaga kerja = proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
          Informasi ketenagakerjaan = gambaran, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang punya arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
          Dilakukan dalam rangka pmbngunan Ketenagakerjaan dengan tujuan terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungan Tenaga Kerja, menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha, baik secara makro maupun mikro (Psl 7 UUKTK)
          Pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
                Perencanaan Tenaga Kerja, meliputi:
                a. Perencanaan tenaga kerja makro        = nasional, daerah, sektoral.
                b. Perencanaan tenaga kerja mikro         = suatu instansi.
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan, meliputi :       
  1. Penduduk dan Tenaga Kerja;
  2. Kesempatan kerja;
  3. Pelatihan kerja;
  4. Produktivitas Tenaga Kerja;
  5. Hubungan industrial;
  6. Kondisi lingkungan Kerja;
  7. Pengupahan dan kesejahteraan Tenaga Kerka;
  8. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Pelatihan Kerja
Bertujuan untuk :
membekali, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja 
Guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan
v  Pelatihan kerja, yaitu keseluruhan kegiatan untuk beri, peroleh, tingkatkan, serta kembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan/pekerjaan.
v  Kompetensi kerja, yaitu kemampuan kerja individu yang cakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar.
v  Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk bekali, tingkatkan, dan kembangkan kompetensi kerja guna tingkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
v  Dilaksanakan dengan perhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
v  Diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
          Setiap tenaga kerja berhak untuk poroleh, tingkatkan dan kembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
          Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
          Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/ atau lembaga pelatihan kerja swasta.
          Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
          Lembaga pelatihan kerja swasta wajib peroleh izin ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kab/kota.
          Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja diatur dengan keputusan menteri.
          Penyelenggaraan pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
                a. tersedianya tenaga kepelatihan,
                b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan,
                c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja,
                d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan.
          Lembaga pelatihan kerja swasta dan lembaga pelatihan kerja pemerintah dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi yang bersifat independen.
          Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
          Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
          Pelatihan kerja diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
          Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemegangan yang memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemegangan.
          Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan, dianggap tidak sah dan status peserta berubah jadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan
          Tenaga kerja yang telah ikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi
          Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
                a. harkat dan martabat bangsa Indonesia,
                b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi,
                c. perlindungan dan kesejahteraan peserta         pemagangan.
  • Penyelenggara : lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja swasta.
  • Bentuk lembaga pelatihan kerja swasta: Badan Hukum atau perorangan.
  • Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi bidang ketenagakerjaan.
  • Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem magang.
  • Pemagangan dilakukan atas dasar perjanjian pemagangan antar peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
  • Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan di luar negeri.
  • Penenmpatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
  • Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan perhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
  • Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan perhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Ø  Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
                a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri
                b. penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Ø  Pemberi kerja yang perlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang butuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja
Ø  Pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib berikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
Ø  Pemberi kerja dalam pekerjakan tenaga kerja wajib berikan perlindungan yang cakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan.
  • Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang liputi unsur-unsur:
                a. pencari kerja
                b. lowongan pekerjaan
                c. informasi pasar kerja
                d. mekanisme antar kerja
                e. kelembagaan penempatan tenaga kerja
  • Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari:
                a. instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang  ketenaga-kerjaan
                b. lembaga swasta berbadan hukum
  • Lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki izin
  • Pelaksana penempatan tenaga kerja pemerintah, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja
  • Lembaga penempatan tenaga kerja swasta, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
Penempatan Tenaga Kerja
Psl 31 UUKTK menyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam / di luar negeri.
Tujuan penempatan TK
Menempatkan Tenaga Kerja pada jabatan yang tepat sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan secara terbuka, bebas, obyektif, adil, setara tanpa diskriminasi.
Perluasan Kesempatan Kerja
q  Pemerintahbertanggungjawabmengupayakanperluasankesempatankerjabaik di dalammaupun di luarnegeri.
q  Pemerintahdanmasyarakatbersama-samamengupayakanperluasankesempatankerjabaik di dalammaupun di luarhubungankerja.
q  Perluasankesempatankerja di luarhubungankerjadilakukanmelaluipenciptaankegiatan yang produktifdanberkelanjutandenganmendayagunakanpotensisumberdayaalam, sumberdayamanusiadanteknologitepatguna.
q  Penciptaanperluasankesempatankerjadilakukandenganpolapembentukandanpembinaantenagakerjamandiri, penerapanteknologitepatguna, danpendayagunaantenagakerjasukarelaataupola lain yang dapatmendorongterciptanyaperluasankesempatankerja.
q  Pemerintahmenetapkankebijakanketenagakerjaandanperluasankesempatankerja.

SUMBER  HUKUM KETENAGAKERJAAN
SUMBER HUKUM MATERIIL : FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM
Faktor pembentuk hukum : idiologi, ekonomi, sosial, budaya, politik dan hankam.
Sebagai keputusan politik isi hukum akan sangat dipengaruhi oleh berbagai kepetingan
SUMBER HUKUM FORMIL : TEMPAT ATAU SUMBER DARI MANA SUATU PERATURAN PEROLEH KEKUATAN HUKUM
Sumber Hukum Formil berkaitan dengan bentuk hukum seperti UU, konvensi internasional, Kebiasaan, Peraturan perusahaan, Perjanjian kerja
GARIS KEBIJAKAN POLITIK PERBURUHAN DI ERA ORDE BARU
          PENJABARAN IDEOLOGI NEGARA KE DALAM KONSEP HIP YG OTORITER
          POLITIK PENUNGGALAN ORANG BURUH -> Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
          KANALISASI PENYELESAIAN SENGKETA DI BAWAH LEMBAGA PEMERINTAH
          PELUANG DAN LEGITIMASI PERANAN MILITER DALAM SENGKETA PERBURUHAN
          KEBIJAKAN JAMSOSTEK DAN MONOPOLI PEMERINTAH
          POLITIK PENGUPAHAN -> UPAH MINIMUM
          KOMODITISASI EKSPOR Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Perubahan yang telah terjadi
          UU 13 TAHUN 2003 – BERIKAN PERUBAHAN YANG CUKUP MENDASAR ADA UJI MATERIIL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG TERSEBUT
          LAHIRNYA UNDANG-UNDANG SERIKAT BURUH -> BERI KEBEBASAN BERSERIKAT PADA BURUH
          MENUTUP RUANG MILITER UNTUK CAMPUR TANGAN
          UU 39 TH 2004 -> BERI PERLINDUNGAN TERHADAP TKI
HUBUNGAN DALAM INDUSTRI
          ADALAH SUATU SISTEM HUBUNGAN YANG TERBENTUK ANTARA PARA PELAKU PROSES PRODUKSI BARANG ATAU JASA YAITU PENGUSAHA, PEKERJA, DAN PEMERINTAH.
          HUBUNGAN INDUSTRI DIBEDAKAN BERDASARKAN PAHAM, IDEOLOGI YANG DIANUT YAITU LIBERALISME, MARXSISME, DAN SOSIALISME.
          HUBUNGAN INDUSTRI DI INDONESIA DIDASARKAN PADA PANCASILA.
CIRI PAHAM SOSIALISME
          HUBUNGAN ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA BERSIFAT KONFLIK KEPENTINGAN
          KONFLIK DISELESAIKAN DENGAN PERUNDINGAN YANG BERSIFAT ADU KEKUATAN
          HARUS TERCAPAI KESEIMBANGAN KEKUATAN UNTUK MENCAPAI KOMPROMI
          KEKUATAN PEKERJA BILA TERGABUNG DALAM SERIKAT
CIRI PAHAM LIBERALISME
          PEKERJA DAN PENGUSAHA MEMPUNYAI KEPENTINGAN YANG BERBEDA YAKNI KEPENTINGAN PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN UPAH YANG SEBESAR-BESARNYA SEDANGKAN PENGUSAHA UNTUK MENCAPAI KEUNTUNGAN SEBESAR-BESARNYA.
          PERBEDAAN PENDAPAT DISELESAIKAN DENGAN ADU KEKUATAN BURUH DENGAN SENJATA MOGOKNYA SEDANGKAN PENGUSAHA MENUTUP PERUSAHAANNYA
          PEKERJA SEBAGAI MAHLUK PRIBADI SOSIAL 
CIRI PAHAM MARXISME
          PENGUSAHA SELALU BERUSAHA AGAR ADA NILAI LEBIH DENGAN MERAMPAS SEBAGIAN HAK-HAK BURUH
          PEKERJA DAN PENGUSAHA ADALAH DUA PIHAK YANG BERTENTANGAN KEPENTINGAN, KARENANYA PERBEDAAN PENDAPAT DISELESAIKAN DENGAN SALING MENJATUHKAN
SISTEM HUBUNGAN PERBURUHAN MENURUT AGUS SUDONO (1997)
          HUBUNGAN PERBURUHAN ATAS DASAR KEGUNAAN (UTILIY SYSTEM)
          HUBUNGAN PERBURUHAN ATAS DASAR DEMOKRASI (DEMOCRASY SYSTEM)
          HUBUNGAN PERBURUHAN ATAS DASAR KEMANUSIAAN (HUMAN SYSTEM)
          HUBUNGAN PERBURUHAN ATAS DASAR KOMITMEN SEUMUR HIDUP (LONG LIFE COMMITMENT/LIFE TIME EMPLOYMENT)
          HUBUNGAN PERBURUHAN ATAS DASAR PERJUANGAN KELAS (CLASS STRUGGLE)
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA MEMPUNYAI AZAS KERJASAMA SBB:
          PEKERJA DAN PENGUSAHA BEKERJASAMA DALAM PRODUKSI (PARTNER IN PRODUCTION)
          PEKERJA DAN PENGUSAHA BEKERJASAMA DALAM MENIKMATI HASIL PERUSAHAAN (PARTNER IN PROFIT)
          PEKERJA DAN PENGUSAHA BEKERJASAMA DALAM TANGGUNG JAWAB (PARTNER IN RESPONSIBILIY)
CIRI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
CARA PANDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA TERHADAP PEKERJA
          TIDAK UNTUK CARI NAFKAH TAPI JUGA PENGABDIAN KEPADA TUHAN YME
          BUKAN SEBAGAI FAKTOR PRODUKSI SEMATA TETAPI SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABATNYA
          KESERASIAN KEPENTINGAN BURUH DAN PENGUSAHA YAITU KEMAJUAN PERUSAHAAN
          PERBEDAAN PENDAPAT ATAU PERSELISIHAN DISELESAIKAN SECARA MUSYAWARAH
          PEMBAGIAN HASIL YANG ADIL