Jumat, 06 Januari 2012

MAKALAH POLIGAMI






BAB I


PENDAHULUAN

Latar belakang

Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.

Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.

Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.




Rumusan masalah

Dengan beberapa latar belakang diatas penulis akan merumuskan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam bab pembahasn nanti:

Apa itu poligami?
Mulai kapan praktek poligami ada?
Golongan apa saja yang biasa mempraktekkan poligami?
Apa alasan islam dalam memperbolehkan poligami?

Tujuan penulisan

Kami sebagai penyusun makalah pastinya punya tujuan yang berkaitan dengan isi, prakttek dari isi makalah dan lainnya, antara lain:
Untuk memenuhi tugas yang dipercayakan oleh dosen pada kami.
Agar dapat mengikuti program perkuliahan secara  optimal dan maksimal.
Belajar mencari sumber-sumber masalah yang akurat melatih diri dalam penulisan yang sesuai dengan aturan penulisan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Definisi Poligami

Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak  atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.

Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.

Poligami pra masa Nabi Muhammad

Nabi-nabi yang diakui oleh umat Yahudi dan Kristiani, dan termaktub di dalam kitab suci mereka –walau telah ditahrif / diubah-ubah- juga melakukan poligami. Nabi Ibrahim (Abraham) ’alaihi Salam, memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah : Sarah (Sara) yang melahirkan Ishaq (Isaac) –kakek buyut bangsa Israil- dan Hajar (Hagar) yang melahirkan Ismail (Ishmael) –kakek buyut bangsa Arab- ’alaihimus Salam.

Nabi Ya’qub (Jacob) ’alaihi Salam dikisahkan juga memiliki dua orang isteri kakak adik puteri dari saudara ibunya, yang bernama Lia (Liya) dan Rahil (Rachel) [catatan : mengumpulkan dua orang saudara (adik kakak) dalam satu pernikahan dahulu diperbolehkan lalu dilarang pada zaman Rasulullah oleh al-Qur’an]. Demikian pula dengan Nabi Dawud (David) dan puteranya Nabi Sulaiman (Solomon) ’alaihima Salam yang memiliki banyak isteri dan budak wanita.


Poligami bukan merupakan praktek yang dikenalkan oleh Islam pertama kali. Namun poligami merupakan praktek yang telah berlangsung semenjak zaman dahulu, setua dengan tuanya usia peradaban manusia.

Hamdi Syafiq mengatakan :

”Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami  telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak”

Hamdi Syafiq melaporkan bahwa, Ramses II, Raja Fir’aun yang terkenal (berkuasa 1292-1225 SM) memiliki 8 orang isteri dan memiliki banyak selir dan budak wanita yang memberikannya 150 putra dan putri. Dinding biara  pemujaan merupakan bukti sejarah terkuat, dimana tercantum nama-nama isteri, selir dan anak-anak dari tiap wanita tersebut. Ratu cantik Neferteri merupakan isteri termasyhur Ramses II, yang terkenal berikutnya adalah Ratu Asiyanefer atau Isisnefer yang melahirkan puteranya, Raja Merenbatah, yang naik tahta setelah ayah dan kakaknya mangkat.

Poligami juga sudah lazim dilakukan oleh masyarakat negeri Slavia yang sekarang menjadi Rusia, Serbia, Cechnia dan Slovakia, juga lazim dilakukan oleh penduduk negeri Lituania, Estonia, Macedonia, Rumania dan Bulgaria. Jerman dan Sakson, yang merupakan dua ras utama mayoritas populasi di Jerman, Austria, Switzerland, Belgia, Belanda, Denmar, Swedia, Nirwagia dan Inggris, juga merupakan negeri yang melakukan praktek poligami secara meluas. Masyarakat paganis (watsaniy) di Afrika, India, Cina, Jepang dan asia tenggara juga banyak melakukan poligami.



Poligami diluar islam

DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions on The Scales” (hal. 109) berkata:

 “Gereja telah mengenal praktek poligami sampai abad ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui adanya larangan yang secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika orang-orang Eropa yang bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis (hanya beberapa kalangan saja yang diketahui melarang poligami, karena mayoritas masyarakat Eropa –sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan poligami secara luas, pen). Ketika kaum minoritas anti poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka menggeser tradisi poligami dan mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa larangan poligami itu merupakan esensi ajaran kristen, padahal hal ini berangkat dari sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang sebagian orang (non poligamis) memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus berlangsung selama bertahun-tahun...”

Bukti bahwa praktek poligami bukan hanya ada dalam islam saja menunjukkan satu buah ayat dari “Kitab Suci” (?!) mereka yang menunjukkan bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap obyektif, bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah), membatalkan klaim mereka yang menolak poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara eksplisit menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan Rasul, mulai dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim Khalilullah), Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman) ‘alaihimus Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani Israil.

 Pembatasan islam terhadap poligami

Ketika Islam datang dibawa oleh Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikan Rahmat bagi alam semesta, maka Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan poligami secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4 isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan wanita.
Datangnya Islam, membawa Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ’Alamin). Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya tidak ada. Masalah ini akan dibicarakan setelahnya –insya Allah.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda kepada beliau :

(( أختر منهن أربعا ))

”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :

أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))

”Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”

Demikianlah, mereka melakukannya sebagai pengejawantahan Firman Allah Azza wa Jalla :

وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فاءن خفتم الا تعدلوا فواحدة اوما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا.                                                                        

”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa`:3)



 Hikmah  dibalik poligami

Allah, sang pencipta alam semesta, adalah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makluk-Nya. Sehingga syariat dan hukum yang Ia buat dan tetapkan, pasti adalah yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Allah mensyariatkan dan memperbolehkan poligami, maka tentu saja banyak hikmah dan kebaikan yang terkandung di dalamnya, walaupun manusia tidak mengetahuinya.

1) Rata-Rata Jangka Hidup Kaum Wanita Lebih Tinggi Dibandingkan Pria

Islamic Research Foundation (Yayasan Riset Islami) yang diketuai oleh DR. Zakir Naik, seorang ilmuwan Islam jenius, menyebutkan bahwa rata-rata jangka hidup kaum wanita lebih tinggi dibandingkan pria. Secara alami, pria dan wanita kurang lebih memiliki rasio kelahiran yang sama, namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan lebih memiliki imunitas (kekebalan tubuh) yang lebih dibandingkan anak laki-laki. Anak wanita, dilaporkan, lebih mampu melawan germs (sel bakteri atau patogen lainnya) dan penyakit dibandingkan anak laki-laki, sehingga selama fase pediatric (anak-anak) angka kematian pada anak laki-laki lebih besar dibandingkan kematian pada anak perempuan.

Tinjauan berikutnya, selama perang, pria lebih banyak terbunuh dibandingkan wanita, karena yang lebih banyak turun ke medan perang adalah pria dibandingkan wanita, sehingga jumlah janda meningkat dan angka populasi wanita menjadi lebih besar dibandingkan dengan pria. Pria juga lebih banyak mengalami kecelakaan dan mati dibandingkan wanita, baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan kerja. Pekerjaan pria lebih banyak beresiko, dimana pria banyak bekerja di kontraktor gedung, menghandle mesin-mesin pabrik dan selainnya yang resiko kematiannya lebih besar dibandingkan pekerjaan wanita.

Secara umum, jangka hidup wanita lebih tinggi dibandingkan pria, sehingga beberapa sensus menunjukkan bahwa jumlah populasi wanita lebih besar dibandingkan jumlah populasi pria.


2) Populasi Wanita Di Dunia Lebih Banyak Dibandingkan Pria

Masih dalam laporan yang sama oleh IRF, dilaporkan di Amerika Serikat (berikutnya disebut AS), wanita lebih banyak sekitar 7,8 juta orang dibandingkan pria. New York sendiri, memiliki wanita lebih dari 1 juta orang dibandingkan pria. Inggris Raya memiliki 4 juta wanita lebih banyak dibandingkan pria, sedangkan Jerman memiliki 5 juta lebih banyak dan Rusia 9 juta lebih. Dan hanya Alloh-lah yang lebih mengetahui berapa puluh atau ratus juta wanita di dunia ini lebih banyak dari pada pria.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah satu tradisi lama dalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris, afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim beliau punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang bernama Lia dan Rahel.

Dikehidupan non muslim pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami ini.

Dan poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada didunia ini lebih
banyak dibandingkan pria.

Saran

Kami selaku penyusun makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan baik dari penulisan atau bahasa atau penyusunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mohon pada semua pembaca teman-teman mahasiswa non mahasiswa, intelek non intelek, pemikir non pemikir semuanya untuk dikoreksi ulang karena kami hanyalah manusia biasa yang tak kan pernah bisa lepas dari kesalahan dan kekeliruan.


DAFTAR  PUSTAKA

Ensiklopedi Islam, PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE JAKARTA jilid 4

Kamus Ilmiah Populer, PIUS A PARTANTO, M. DAHLAN BARRY, ARKOLA SURABAYA

Poligami dihujat, ABU SALMA AL ATSARI, 2008

Al-Qur'an An- Nisa' ayat 3

Ibanatul Ahkam, juz 3

Ayatul Ahkam, Ali As Sobuni

Hikmatuttasyri' wafalsatuhu, SYAIKH AHMAD AL-JARJAWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar