Senin, 09 Januari 2012

MATERI DELIK DALAM KUHP


MATERI DELIK DALAM KUHP
1.    Kejahatan dan pelanggaran terhadap kekayaan orang lain
Ada beberapa macam jenis kejahatan dan pelanggaran terhadap kekayaan orang, yaitu :
a.      Pencurian
Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya untuk dimiliki dengan cara melawan hukum.
Pencurian dibagi menjadi 2, yaitu :
·         Text Box: Asep TrionoPencurian biasa
·         Pencurian berat (363-365 KUHP)
Pencurian ringan ini bisa dikatakan pencurian ringan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dikatakan pencurian berat karna pencurian tersebut diikuti dengan kekerasan atau ancaman untuk mempermudah pencuriannya untuk menguasai barang curiannya tersebut. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


b.      Pemerasan (apfersing)
Pemerasan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap korbannya. Pemerasan diancam dengan hukuman paling lama sembilan bulan berdasarkan pasal 368 KUHP.
c.       Pengancaman
Pengancaman adalah tindak pidana yang dilakukan untuk menguasai suatu barang dengan cara menista atau mengancam akan membuka rahasia dengan kata atau tulisan. Pengancaman diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun berdasarkan pasal 369 KUHP.
d.      Pemudahan atau penadahText Box: Asep Trionoan
Tindak pidana ini dilakukan untuk memudahkan atau menerima barang yang diambil oleh pelaku kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling besar sembilan ratus rupiah karena penadahan berdasarkan pasal 480 KUHP.
e.      Penghancuran atau pengrusakan terhadap barang orang lain
Melakukan perusakan atau penghancuran barang yang bukan miliknya dengan melawan hukum akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus ribu rupiah berdasarkan pasal 406 KUHP.
f.        Penggelapan
Penggelapan adalah menguasai barang yang ada didalam kekuasaannya tetapi belum menjadi hak miliknya diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah berdasarkan pasal 372 KUHP.
g.      Penipuan
Tindak pidana yang dilakukan untuk memiliki barang milik orang lain dengan cara melawan hukum dengan pemalsuan, jabatan palsuohongan untuk membujuk seseorang untuk menyerahkan barang
yang diinginkan, atau dengan serangkaian keb dan dengan tipu muslihat. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun berdasarkan pasal 378 KUHP.
h.      Perusakan tanah pekarangan orang
Melakukan pengrusakan terhadap tanah pekarangan orang lain tanpa ada wewenang diancam dengan pidana denda paling banyak duaratus duapuluh rupiah. Berdasarkan pasal 550 KUHP.

2.    Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh orang
Yang kini dimaksuText Box: Asep Trionodkan dalam tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :
Titel XV            Buku II tentang meninggalkan orang-orang yang perlu ditolong.
            Titel XVIII         Buku II tentang kejahatan-kejahatan terhadap kemerdekaan orang .
            Titel XIX           Buku II tentang kejahatan-kejahatan terhadap nyawa orang.
            Titel XX            Buku II tentang penganiayaan.
Titel XXI           Buku UU tentang menyebapkan matinya atau lukanya orang karena kealpaan.
Titel V              Buku III tentang pelanggaran mengenai meninggalkan orang yang perlu di tolong.
Pembunuhan dan penganiayaan
Pembunuhan dalam pasal 338 KUHP di rumuskan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Pembunuhan didasari oleh beberapa hal, yaitu :
·         Sadar akan kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
·         Sadar pasti akan hilangnya nyawa (opzet bij mogelijk-heidsbewustzijn)
·         Tujuan (oogmerk)
Penganiayaan di atur dalam pasal 351 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selamanya dua tahun delapan bulan atau dendText Box: Asep Trionoa sebnyak-banyaknya tigaratus rupiah.
Penganiayaan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
Ø  Penganiayaan ringan
Dikatakan penganiayaan ringan apabila hanya menyebapkan luka ringan saja dan tidak berakibat buruk bagi si korban. Penganiayaan ringan diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau dendatigaratus rupiah, seperti dalam pasal 352 KUHP.
Ø  Penganiayaan berat
Digolongkan dalam penganiayaan berat jika korban mengalami luka berat, ya g di maksud luka berat adalah disebutkan dalam pasal 90 KUHP, yaitu :
·         Cacat
·         Tidak dapat bekerja
·         Kehilangan fungsi dari salah satu panca indra
·         Kekudung-kudungan
·         Gangguan daya berfikir selama lebih dari empat tahun
·         Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang ada dalam kandungan

3.    Kejahatan dan pelanggaran terhadap kehormatan orang
Yakni yang dimaksudkan adalah tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :
            Titel XIII           Buku II tentang kejahatan terhadap kedudukan perdata
            Titel XVI           Buku II tentang penghinaan
            Titel XVII          Buku II tentang membuka rahasia
            Titel IV             Buku III tentang pelanggaran terhadap kedudukan perdata
Kejahatan terhadap kedudukan perText Box: Asep Trionodata
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana penggelapan kedudukan yang oleh pasal 277 dirumuskan sebagai : dengan suatu perbuatan sengaja menjadikan keturunan orang tidak tentu, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau pencabutan hak-hak.
Penghinaan
Seperti yang diatur dalam pasal 310 KUHP dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan jalan menuduh melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan yang nyata untuk menyiarkan kepada umum dan diancam dengan hukuman kurungan sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah.
Membuka rahasia
Membuka rahasia diatur dalam dua pasal, yaitu  :
Pasal 322 mengenai rahasia berwujud apa saja yang dipercayakan kepada orang karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang di jabatnya atau yang dahulu. Perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah. Dan ini merupakan delik aduan.
            Pasal 323 mengenai rahasia khusus, yaitu berhubungan dengan suatu perusahaan dagang, kerajinan, atau pertanian dimana seseorang bekerja sekarang atau dahulu, dan dia berkewajiban untuk menyimpan rahasia itu. Dan ini diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Text Box: Asep Triono
4.    Kejahatan dan Pelanggaran terhadap membahayakan umum
Pengertian bahaya adalah harus dipandang secara objektif dan tidak secara subjektif, harus ada hal-hal yang pada waktu perbuatan dilakukan itu bahaya bagi pandangan orang biasa pada umumnya, menyebapkan dapat diperkirakan mala petaka tertentu.
Unsur bahaya umum seperti yang ada dalam titel VII buku II KUHP tentang kejahatan-kejahatan yang membahayakan keamanan umum dari orang dan barang memuat tujuh pasal, yaitu : pasal-pasal 187, 187bis, 188, 191bis, 191ter, 200 dan 201 yang menyebutkan bahaya sebagai unsur, sedangkan semua pasal dari titel tersebut (21 pasal) memuat unsur bahaya saja. Namun lazimnya semua tindak pidana dalam titel ini dinamakan gemeemgevaarlijke delicten atau kejahatan-kejahatan yang mengakibatkan bahaya umum.
5.    Kejahatan dan Pelanggaran terhadap Pemalsuan
Yang dimaksud dalam bagian ini adalah tindak-tindak pidana yang termuat dalam KUHP :
            Titel IX             Buku II Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
Titel X              Buku II Tentang pemalsuan uang logam dan uang kertas negri serta uang kertas bank
            Titel XI             Buku II Tentang pemalsuan materai dan cap
Text Box: Asep Triono            Titel XII            Buku II Tentang pemalsuan dalam surat
Sumpah palsu dan keterangan palsu
Sumpah palsu hanya diatur dalam pasal 242, yaitu :
(1)   Barang siapa yang dalam hal oleh hal oleh peraturan undang-undang diperintahkan supaya memberikan keterangan dibawah sumpah atau diadakan akibat hukum pada keterangan itu, dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, dengan lisan atau tulisan, yaitu sendiri atau oleh wakilnya yang dikuasakan secara khusus, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2)   Kalau keterangan palsu dibawah sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan trdakwa atau tersangka, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun
(3)   Kesanggupan atau penguatan, yang diperintahkan oleh undang-undang atau yang menjadi ganti sumpah, disamakan dengan sumpah.
(4)   Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1 dan 2 boleh dijatuhkan
Pemalsuan uang kertas dan mata uang
Dalam pasal 244 KUHP diatur sebagai berikut : barang siapameniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pemalsuan materai dan cap
Text Box: Asep TrionoPemalsuan materai yang termuat dalam pasal 253, yaitu pasal pertama dari Titel XI Buku II KUHP berjudul “Pemalsuan Materai dan Cap” adalah senada dengan pemalsuan uang, tetapi bersifat lebih ringan  karena kalangan masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan materai sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas. Dapat dilihat dari hukuman maksimumnya hanya penjara selama tujuh tahun.
Pemalsuan dalam surat
Pemalsuan dalam surat-surat dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dalam keseluruhanya, yaitu keprcayaan masyarakat kepada isi surat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.




6.    Kejahatan dan Pelanggaran Terhadap Kedudukan Negara
Text Box: Asep Triono
Kejahatan terhadap kedudukan negara ada beberapa jenis, yaitu :
Ø  Kejahatan terhadap keamanan negara
·         Makar terhadap kepala negara
·         Pemberontakan (opstand)
·         Permufakatan (samenspanning)
Ø  Kejahatan terhadap kepala negara
Ø  Pelanggaran terhadap keamanan negara
Seperti yang dimaksudkan dalam KUHP ada beberapa tindak pidana, yaitu :
Titel I          Buku II Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Titel II         Buku II Tentang Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Titel III        Buku II Tentang Kejahatan Terhadap Negara Asing Bersahabat
Titel IV        Buku II Tentang Kejahatan Mengenai Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan
Titel X         Buku III Tentang Pelanggaran Terhadap Keamanan Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar