Kamis, 05 Januari 2012

MAKALAH PERCERAIAN


MAKALAH
 TENTANG SYARAT DAN AKIBAT HUKUM PENCEGAHAN PERKAWINAN


logo.jpg

DISUSUN OLEH :

ASEP TRIONO                              090201003




Kata Pengantar

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Syarat dan Akibat Hukum Pencegahan Perkawinan“ untuk memenuhi tugas mata kuliah “Peradilan Agama”.
Tujuan dibuatnya makalah ini, tiada kurang sebagai pelengkap nilai dari mata kuliah Peradilan Agama dan sebagai simbol keaktifan mahasiswa itu sendiri.
Menyadari bahwa usaha penyempurnaan pembuatan makalah ini belum dapat semaksimal mungkin, sekiranya penyusun mengharapkan saran dan kritik dari seluruh pihak. Dalam kesempatan ini pulalah penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang bersedia membantu penyusun dalam pembuatan makalah ini..
Akhir kata, penyusun berharap mudah-mudahan makalah ini berguna dan bermanfaat dalam pembelajaran matakuliah ini.



Menggala, 15 Desember 2011


Penyusun







Daftar Isi

Halaman Judul
Kata Pengantar..............................................................................................        i
Daftar Isi.......................................................................................................        ii

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................        1

BAB II
PEMBAHASAN
a.       Pencegahan Perkawinan...................................................................        1
b.      Pembatalan Perkawinan...................................................................        2

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................    1

Daftar Pustaka






Bab   I

Pendahuluan
A.   Latar Belakang

Lembaga perkawinan adalah lembaga yang mulia dan mempunyai kedudukan yang terhormat dalam hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan khusus terkait dengan perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Salah satu wujud kebesaran Allah SWT bagi manusia ciptaannya adalah diciptakannya manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan berpasang-pasangan. Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntunan agama. Perkawinan menjadi jalan utama untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu perkawinan yang sah akan menjadi sarana untuk mencapai cita-cita membina rumah tangga yang bahagia, dimana suami dan isteri serta anak-anak dapat hidup rukun dan tenteram menuju terwujudnya masyarakat sejahtera materiil dan spirituil. Di samping itu perkawinan bukanlah sematamata kepentingan dari orang yang melangsungkannya namun juga kepentingan keluarga dan masyarakat. Pelaksanaan perkawinan memberikan tambahan hak dan kewajiban pada seseorang, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat.

Akan tetapi dengan berubahnya status seseorang akibat dari perkawinan tersebut belum berarti seseorang telah mengerti hak-hak dan kewajibannya dalam hubungan perkawinan tersebut. Untuk mencapai tujuan dari dilaksanakannya perkawinan, diperlukan adanya peraturan-peraturan yang akan menjadi dasar dan syarat yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakannya perkawinan. Salah satu prinsip yang terkandung didalam Undang-Undang
Perkawinan adalah perlindungan bagi calon sekaligus pendewasaan usia individu yang akan melaksanakan perkawinan, artinya bahwa calon suami dan isteri harus matang secara kejiwaan. Asas kematangan tersebut tercermin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan perkawinan hanya diijinkan jika pihak laki-laki telah berusia usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah berusia 16 (enam belas) tahun, hal ini menjadi syarat usia minimal yang harus dipenuhi.
Ketentuan lain yang mencerminkan prinsip perlindungan bagi para pihak adalah pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agamanya dan kepercayaannya.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Apabila dicermati, aturan yang tertuang pada pasal 2 ayat (2) bukanlah merupakan syarat sahnya perkawinan, karena perkawinan dianggap sah apabila hukum agamanya dan kepercayaannya sudah menentukan sah. Namun, apabila dilihat pada bagian penjelasan umum dari Undang-Undang Perkawinan tersebut yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, dan disamping itu perkawinan harus dicatat yang merupakan syarat diakui atau tidaknya perkawinan oleh negara.
Dengan adanya pencatatan juga telah terjadi perlindungan kepentingan bagi para pihak dalam sebuah perkawinan. Apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan maka salah satu pihak yang biasanya suami akan dapat berbuat sewenang-wenang, misalnya suami akan menikah lagi dan
isteri tidak bisa mencegahnya karena tidak ada bukti yang kuat bila telah ada hubungan perkawinan diantara mereka. Disamping itu, pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk
menjaga kesucian (mitsaqan galidzan) aspek hukum yang timbul dari perkawinan. Realisasi dari pencatatan itu, melahirkan Akta Nikah yang masing-masing salinannya dimiliki oleh isteri dan suami.Akta tersebut, dapat digunakan oleh masing-masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan itu untuk mendapatkan haknya.
Bahwa sesungguhnya seseorang yang akan melaksanakan sebuah perkawinan diharuskan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pegawai.
 Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2006, Hlm.26.
Pencatat Perkawinan,  Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan oleh seorang maupun oleh kedua mempelai. Dengan adanya pemberitahuan tersebut, K. Watjik Saleh berpendapat:
“Maksud untuk melangsungkan perkawinan itu harus dinyatakan pula tentang nama, umur agama/kepercayaan, pekerjaaan, tempat kediaman calon mempelai. Dalam hal salah seorang atau kedua calon mempelai pernah kawin, harus disebutkan juga nama suami atau istri terdahulu”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya seseorang yang akan melangsungkan suatu perkawinan diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu, maksudnya agar lebih mengetahui dengan jelas identitas dirinya. Bukti yang menerangkan identitas dirinya adalah kartu tanda Penduduk (KTP) dan surat yang diminta dari Kepala Desa atau Kantor Kelurahan setempat dimana perkawinan akan dilaksanakan dan apabila para
calon akan melaksanakan perkawinan di luar daerah, maka orang tuanya akan diminta hadir untuk memberikan keterangan dari mereka-mereka yang akan melaksanakan perkawinan tersebut. Bila dicermati, adanya kewajiban suatu perkawinan yang akan dilaksanakan dengan menggunakan surat keterangan tentang status diri sebenarnya merupakan aplikasi dari adanya pelaksanaan salah satu syarat dari sebuah perkawinan. Surat keterangan berkaitan dengan pribadi masingmasing calon. Menjadi sebuah persoalan tersendiri bila surat keterangan yang digunakan adalah tidak benar baik dari cara memperoleh maupun isi.










Bab II
Pembahasan

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

a.    Pencegahan Perkawinan

Berdasarkan Pasal 13 UU Perkawinan No. I Tahun 1974 suatu perkawinan dapat dicegah berlangsungnya apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan yang dapat dijadikan alas an untuk adanya pencegahan perkawinan disebutkan dalam Pasal 20 UU Perkawinan No. I Tahun 1974, yaitu:
  1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) yaitu mengenai batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Apabila calon mempelai tidak (belum) memenuhi umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut, maka perkawinan itu dapat dicegah untuk dilaksanakan. Jadi perkawinan ditangguhkan pelaksanaannya sampai umur calon mempelai memenuhi umur yang ditetapkan undang-undang.
  2. Melanggar pasal 8, yaitu mengenai larangan perkawinan. Misalnya saja antara kedua calon mempelai tersebut satu sama lain mempunyai hubungan darah dalam satu garis keturunan baik ke bawah, ke samping, ke atas berhubungan darah semenda, satu susuan ataupun oleh agama yang dianutnya dilarang untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam hal ini perkawinan dapat ditangguhkan pelaksanaannya bahkan dapat dicegahkan pelaksanaannya untuk selama-lamanya misalnya perkawinan yang akan dilakukan oleh kakak-adik, bapak dengan anak kandung dan lain-lain.
Pelanggaran terhadap pasal 9 yaitu mengenai seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali apabila memenuhi pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 tentang syarat-syarat untuk seorang suami yang diperbolehkan berpoligami.
  1. Pelanggaran terhadap pasal 10 yaitu larangan bagi suami atau istri yang telah kawin cerai dua kali tidak boleh melangsungkan perkawinan untuk ketiga kalinya sepanjang menurut agamanya (hokum) mengatur lain.
  2. Pelanggaran terhadap pasal 12 yaitu melanggar syarat formal untuk melaksanakan perkawinan yaitu tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan yaitu dimulai dengan pemberitahuan, penelitian dan pengumuman (lihat Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975).
Sedangkan yang boleh melakukan pencegahanberlangsungnya suatu perkawinan adalah:
    1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah
    2. Saudara
    3. Wali nikah
    4. Wali
    5. Pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan pasal 20 UU Perkawinan No. I Tahun 1974 pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan apabila dia mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang ini.
Bahkan pegawai pencatat perkawinan berhak dan berkewajiban untuk menolak melangsungkan suatu perkawinan apabila benar-benar adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini (Pasal 21 ayat (1)).
Jadi pencegahan perkawinan itu dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan. Akibat hokum dari pencegahan perkawinan ini adalah adanya penangguhan pelaksanaan perkawinan bahkan menolak untuk selama-lamanya suatu perkawinan dilangsungkan.

Prosedur Pencegahan
a. Pemberitahuan kepada PPN setempat.
b. Mengajukan permohonan pencegahan ke Pengadilan Agama setempat.
c. PPN memberitahukan hal tersebut kepada calon mempelai.
Ketentuan Pasal 22 UUP menyatakan bahwa: Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa pengertian ”dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian, jenis perkawinan di atas dapat bermakna batal demi hukum dan bisa dibatalkan.
Lebih lanjut menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 1975 ditentukan bahwa. Apabila pernikahan telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahat atau peraturan perundang-undanagan tentang perkawinan, maka Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan.











b.    Pembatalan Perkawinan
seperti halnya pencegahan, pembatalan perkawinan juga terjadi apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22).
Syarat-syarat yang tidak dipenuhi dimuat dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu:
  1. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang.
  2. Dilakukan oleh wali nikah yang tidak sah.
  3. Tidak dihadiri oleh dua orang saksi.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) tersebut di atas dapat digugurkan pembatalannya apabila suami/istri yang mengajukan pembatalan tersebut sudah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang cacat hokum tersebut supaya perkawinan itu dapat diperbaharui menjadi sah.
Berdasarkan Pasl 23, pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh:
  1. Para keluarga dalam garis keturunan harus ke atas dari suami/istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat berdasarkan Pasal 16 ayat (2)
  5. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hokum secara langsung terhadap perkawinan tersebut asal perkawinan itu telah putus.
Seorang suami/istri dapat juga mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila:
  1. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hokum.
  2. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri
Pembatalan suatu perkawinan dimulai setelah adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Pembatalan perkawinan terjadi setelah perkawinan dilangsungkan sedang akibat hokum dari adanya pembatalan perkawinan adalah:
  1. Perkawinan itu dapat dibatalkan
  2. Perkawinan dapat batal demi hokum artinya sejak semula dianggap tidak ada perkawinan, misalnya suatu perkawinan yang dilangsungkan di mana antara suami istri itu mempunyai hubungan darah menurut garis keturunan ke atas atau ke bawah ataupun satu susuan.
Akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap anak, suami atau istri dan pihak ketiga berlaku surut:
  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap merupakan anak yang sah.
  2. Suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
  3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam point 1 +2 sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembtalan mempunyai kekuatan hokum tetap.
Definisi Pembatalan Perkawinan
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.





Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  1. Suami atau istri;
  2. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  3. Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
  2. Suami atau isteri
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang
  4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67
Alasan Pembatalan Perkawinan
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).
  • Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
  • Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  • Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)


Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang);
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pengajuan Pembatalan Perkawinan
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
Cara Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan
  1. Anda atau Kuasa Hukum anda mendatangi Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Non Muslim (UU No.7/1989 pasal 73)
  2. Kemudian anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus.
  3. Anda sebagai Pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai Termohon harus datang menghadiri sidang Pengadilan berdasarkan Surat Panggilan dari Pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
  4. Pemohon dan Termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka Sidang Pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  5. Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Pemohon dan Termohon menerima Akta Pembatalan Perkawinan dari Pengadilan
  7. Setelah anda menerima akta pembatalan, sebagai Pemohon anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
Batas Waktu Pengajuan
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).
Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan anda. Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya.
Pemberlakuan Pembatalan Perkawinan
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).



Akibat Hukum
a. Pembatalan perkawinan berarti adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan adalah tidak sah. Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah bahwa perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.
b. Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum telap, tetapi berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan.
c. Keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap :
* Perkawinan yang batal karena suami atau isteri murtad;
* Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
* Pihak ketiga yang mempunyai hak dan beritikad baik.;
* Batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum anak dengan
orang tua.
d. Perbedaan dengan perceraian dalam hal akibat hukum :
(1) Keduanya menjadi penyebab putusnya perkawinan, tetapi dalam perceraian bekas suami atau isteri tetap memiliki hubungan hukum dengan mertuanya dan seterusnya dalam garis lurus ke atas, karena hubungan hukum antara mertua dengan menantu bersifat selamanya.
(2) Terhadap harta bersama diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk bermusyawarah mengenai pembagiannya karena dalam praktik tidak pernah diajukan ke persidangan dan di dalam perundang-undangan hal tersebut tidak diatur.



Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang pencegahan dan akibat hukum perkawinan adalah sebagai berikut :
Pasal 13
Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barang siapa yang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.



Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9<>
Pasal 21
(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan yang oleh pegawai pencaatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakkan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakkan tersebut di atas.
(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akanmemberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakkan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan pada pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahukan tentang maksud mereka.
Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam pada BAB X pencegahan perkawinan itu adalah sebagai berikut :
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon istri yang akan melangsungkan perkawinan tidak syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang - undangan.
Pasal 61
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu ad dien.
“Sekufu” = Sederajat (dalam hal harta , kedudukan , pendidikan dll)
Pasal 62
(1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan.
(2) Ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya untuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain.
Pasal 63
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau istri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon istri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.
Pasal 64
Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak dipenuhi.
Pasal 65
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 66
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal 67
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 68
Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8 , pasal 9 , pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang no 1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 69
(1) Apabila Pegawai Pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan surat keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.









Bab III
Penutup
Kesimpulan
            Dalam bab ini penulis akan menyimpilkan kembali apa yang telah di bahas dalam makalah ini, sebagai kesimpulan dan akhir dari penulisan makalah ini.
Pencegahan perkawinan Berdasarkan Pasal 13 UU Perkawinan No. I Tahun 1974 suatu perkawinan dapat dicegah berlangsungnya apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pihak-pihak yang dapat mencegah perkawinan adalah :
    1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah
    2. Saudara
    3. Wali nikah
    4. Wali
    5. Pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Sedangkan akibat Hukum dari pencegahan perkawinan adalah :
a. Pembatalan perkawinan berarti adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan adalah tidak sah. Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah bahwa perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.
b. Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum telap, tetapi berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan.



c. Keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap :
* Perkawinan yang batal karena suami atau isteri murtad;
* Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
* Pihak ketiga yang mempunyai hak dan beritikad baik.;
* Batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum anak dengan orang tua.

















Daftar Pustaka
1.      UU Perkawinan No. I Tahun 1974
5.      Materi kuliah Peradilan Agama

3 komentar:

  1. Makasih ya atas berbagi info......

    Sangat bermanfaat sekali BAGI Yang membacanya ..

    #Thanks .......... Salamblogger

    BalasHapus
  2. Casinos Near Me - Hotels - Mapyro
    Casinos 광주광역 출장샵 Near Me - Find Casinos Near You in 2021 - 당진 출장샵 Use this simple form 전라남도 출장샵 to find and If you live in a 남원 출장마사지 city that 구리 출장안마 you'll love to live in,

    BalasHapus